MAKALAH BAHASA
INDONESIA
DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAERAH OTONOMI
Disusun Oleh :
MOHAMAD FATONI (12422078)
FINA SUNARSIH (12422071)
Dosen pengampu :
Drs. H. M.Hajar Dewantoro,M.Ag
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2013
HALAMAN
PENGESAHAN
Dengan ini menerangkan bahwa makalah sebagai tugas
mata kuliah Bahasa Indonesia Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu
Agama Islam Universitas Islam Indonesia dengan judul “DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAERAH
OTONOMI”, yang disusun oleh:
Nama : Fina Sunarsih
NIM :12422071
Nama : Mohamad Fatoni
NIM :12422078
Telah disetujui dan disahkan pada tanggal, Januari 2013
Mengetahui,
Dosen
Bahasa Indonesia
Drs. H. M.Hajar Dewantoro, M.Ag
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulilah, puji
syukur kita panjatkan kepada allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
inayahnya sehingga makalah sebagai tugas mata kuliah psikolgi dengan judul “DESENTRALISASI
PENDIDIKAN DAERAH OTONOMI” dapat terselesaikan.
Kehadiran Undang-Undang
Otonomi Daerah telah membawa sejimlah perubahan dalam tatanan pemerintah,
terutama dengan diserahkannya sejumlah kewenangan kepada daerah, yang semula
menjadi urusan pemerintah pusat. Salah satu kewenangan tersebut adalah di
bidang pendidikan. Namun, otonomi di bidang pendidikan berbeda dengan otonomi
di bidang pemerintahan lainnya yang berhenti pada tingkat kabupaten dan kota.
Otonomi di bidang pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten dan
kota, tetapi sampai pada ujung tombak pelaksana pendidikan di lapangan, yaitu
sekolah-sekolah.
Makalah ini berupaya
memaparkan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai akibat
diimlementasikannya kebijakan otonomi daerah. Dalam kesempatan ini, penulis
menyadari dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena
itu, dengan tangan terbuka penulis menerima kritik dan saran guna perbaikan
penyusunan makalah selanjutnya.
Dengan kerendahan hati,
penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini sehingga makalah ini bisa segera dikumpulkan sebagai
tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi mahasiswa.. amin.
Waassalamu’alaikum
Wr.Wb
Yogyakarta, 12
Januari 2013
|
Fina
Sunarsih
|
Mohamad
Fatoni
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setelah
runtuhnya kekuasaan Orde Baru, rakyat Indonesia dengan suara lantang menuntut
adanya perubahan. Dari sinilah muncul berbagai ide untuk lebih memaksimalkan
pembangunan bangsa yang adil dan merata. Daerah-daerah mulai berani menuntut
haknya, yakni otonomi daerah. Mereka melihat bahwa sistem
sentralistik yang yang selama ini dijalankan tidak berhasil membawa
Indonesia kearah yang lebih baik. Pembangunan lebih banyak di pusat atau daerah
tertentu sedangkan daerah penghasil devisa besar justru terbelakang.[1])
Akhirnya
UU otonomi daerah oleh pemerintah dan DPR disepakati untuk disahkan maka pada
tahun 1999 yaitu UU No 22 dan 25 tahun 1999. Dengan diberlakukannya otonomi
daerah, maka wewenang untuk mengurus daerah sendiri mulai dirancang oleh
masing-masing daerah. Seiring dengan implementasi otonomi daerah, sektor pendidikan yang merupakan
salah satu sektor pelayanan dasar, juga mengalami perubahan mendasar baik dari
segi birokrasi kewenangan penyelenggaran pendidikan maupun dari aspek
pendanaannya. Ketika UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 diberlakukan dan disusul
dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional tentang sistem Manajemen Berbasis Sekolah dan pemberian kewenangan
terhadap daerah (bahkan sekolah) dalam mengelola pendidikan, timbul secercah
harapan akan semakin membaiknya pembangunan pendidikan. Model pembangunan
pendidikan yang sangat bersifat sentralistik dan monolitik serta menafikan
perbedaan, secara drastis mestinya berubah menjadi desentralistik dan pluralistik
sehingga kepentingan dan kebutuhan serta potensi dan kemampuan daerah menjadi
lebih terperhatikan dan terbangkitkan. Dengan desentralisasi pendidikan yang
direpresentasikan melalui model pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah dan
Manajemen Berbasis Masyarakat, segenap komponen sekolah menjadi semakin
berperan. Penyusunan kurikulum nasional yang mengabaikan akar budaya dan
kebutuhan masyarakat setempat, dengan pemberian kewenangan besar kepada daerah,
mestinya tidak akan terulang kembali.[2])
Namun
pelaksanaan desentralisasi pendidikan tidak semudah yang dibayangkan, muncul
persoalan-persoalan baru yang mana turut menjadi wewenang daerah menjadi
pro-kontra di masyarakat. Dalam makalah ini kami ingin mengkaji implementasi UU
pemerintah daerah terhadap desentralisasi pendidikan dengan membahas
prinsip-prinsip desentralisasi, bagaimana proses desentralisasi pendidikan dan
persoalan-persoalan yang muncul seiring dengan diberlakukannya desentralisasi
pendidikan.[3])
2.1 Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka muncul
permasalahan :
1.
Apakah
pengertian sentralisasi pendidikan ?
2.
Apakah
pengertian desentralisasi pendidikan ?
3.
Apakah
pengertian otonomi daerah ?
4.
Apa
kendala dan persoalan yang muncul pada implementasi desentralisasi pendidikan
pada daerah otonomi ?
5.
Bagaimana mengatasi persoalan yang
muncul sehingga desentralisasi pendidikan dapat berjalan mulus ?
3.1 Kajian
Teori
Sentralisasi adalah seluruh
wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari
pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.[4])
Desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5])
Di
era reformasi saat ini, baik melalui UU No. 22/1999 maupun hasil revisinya
dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan
bukan saja termasuk urusan yang didesentralisasikan, tetapi bahkan menjadi
urusan wajib (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22/1999 dan Pasal 14 ayat 1 UU No.
32/2004). Ini artinya, pertama, pemerintah pusat menyerahkan penyelenggaraan
urusan itu kepada daerah; kedua, daerah tidak bisa menolak dengan alasan apa
pun (seperti halnya dalam urusan pilihan) untuk menyelenggarakannya. Kewajiban
mengikat pihak pemberi (pusat) dan penerima (daerah).[6])
Secara konseptual banyak konsep
tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif
Saleh (1963) mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.Wayong (1979: 16),
mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan
memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum
sendiri, dan pemerintahan sendiri.[7])
1.1 Metode
Metode yang digunakan dalam
penyusunan makalah ini yaitu dengan mencari literatur bacaan khususnya mengenai
desentralisasi pendidikan.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Dasar Sentralisasi Pendidikan
Sentralisasi adalah seluruh
wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari
pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada
sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur
organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah.
Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan
pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat
sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.[8])
Dalam era reformasi
deawasa ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi
kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke
daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi
daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah
itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan
prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi.
Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan
pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat
mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini
dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali
pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga
daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun
sebenarnya bersebarangan dengan kebijakan pusat.[9])
Kalau hal ini
terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerinth daerah sulit
dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu terjadinya
upaya – upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam disintegrasibangsa.[10])
Dengan perkataan
lain apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan
upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut
dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara
bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan
koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk membina generasi muda
untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan NKRI.[11])
2.1.1 Kekuatan dan Kelemahan
Sentralisasi Pendidikan
Indonesia sebagai
negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga
mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara
berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti
kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bagi
kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya,
posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang
memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan
talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan
berbagai fenomena yang memperhatikan seperti:
1. Totaliterisme
penyelenggaraan pendidikan
2. Keseragaman
manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model
pengembangan sekolah dan pembelajaran.
3. Keseragaman
pola pembudayaan masyarakat
4. Melemahnya
kebudayaan daerah.
Dengan demikian,
sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, maka upaya mewujudkan
pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan
berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam
kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memiliki keterampilan
interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk
di wujudkan.
2.2 Konsep Dasar Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004).[13])
Tentang
desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
1.
Desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi
kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif,
judikatif, atau administratif.
( Encyclopedia of the Social Sciences, 1980).
2.
Desentralisasi
sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan
dari sentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan
kepada pihak lain untuk dilaksanakan. (Soejito,
1990).
3.
Desentralisasi
tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat ke pemerintah
yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak
swasta dalam bentuk privatisasi. (Mardiasmo,
2002).
4.
Desentralisasi
adalah sehagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umurn yang
lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan
sendiri mengambil lceputusan pengaturan pernerintahan, serta struktur wewenang
yang terjadi dari hal itu.
(Hoogerwerf, 1978).
5.
Decentralization
is the transfer of planning, decision inaking, or ndnlinistrative authority
from the central government to its field organizations, local and administrative
units, setni autonomous and pcrastatal organizations, local government, or nongoverrirnental
ornanizatioais. (Rondinelli clan Chcema, 1983: 77).
6.
Pengertian
desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses
desentralisasi unisan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan
tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pernerintah daerah
agar menjacli urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada
clan menjadi wewenang clan tanggung jawab pernerintah daerah. (Koswara, 1996).
7.
Desentralisasi
atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau
mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab
bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun
lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas
keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan
otoritas dan kapasitas tingkat subnasional. (UNDP, 2004: 5).[14])
Sebagai suatu keputusan politik,
desentralisasi berarti pemberian wewenang dari pemilik wewenang kepada
pelaksana penguasa di bawahnya. Desentralisasi juga mengisyaratkan terjadinya
perubahan kewenangan dalam pemerintahan. Pertama, perubahan berkaitan dengan
urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat yang secara otomatis menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan lembaga
pendidikan. Para pengelola dan pengambil kebijaksanaan pendidikan di daerah dituntut
untuk menyadari bahwa keberadaan pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus
diemban dengan baik. Dalam kerangka ini, pemerintahan daerah harus berupaya
agar pendidikan yang selama ini kurang diperhatikan secara proporsional
dibandingkan dengan sector politik, ekonomi dan tehnologi oleh pemerintah
pusat, harus diposisikan secara strategis sebagai dasar pengembangan sumber daya
manusia yang berkualitas.[15])
Kedua, perubahan berkenaan dengan
desentralisasi pengelolaan pendidikan. Dalam hal ini, desentralisasi menunjukan
adanya pelimpahan wewenang dalam pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat
ke daerah otonom, yang menempatkan daerah kabupaten kota sebagai sentra
desentralisasi. Pergeseran kewenangan ini berkaitan erat dengan konsentrasi
pengambilan kebijakan yang diberikan kepada struktur lebih bawah dalam
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berkenaan dengan pendidikan.
Desentralisasi pendidikan juga mengandung arti adanya pelimpahan kewenangan
pemerintah kepada masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pendidikan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam memajukan pendidikan.[16])
Dari
beberapa konsep di atas, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan
adanya penyerahan wewenang urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan-urusan
tersebut.[17])
Gelombang
demokratisasi mempunyai konsekuensi lebih lanjut dalam desntralisasi penyelenggaran
pendidikan. Meskipun desentralisasi pendidikan bukanlah merupakan sesuatu yang
mudah dilaksanakan namun demikian sejalan dengan arus demokratisasi di dalam
kehidupan manusia, maka desenralisasi pendidikan akan memberikan efek terhadap
kurukulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, pemerataan.
Meskipun pengalaman, banyak negara menunjukkan bahwa desentralisasi pendidikan
tidak dengan sendirinya meningkatkan mutu pendidikan dalam arti peningkatan
mutu belajar-mengajar. Ada kemungkinan desentralisasi pendidikan justru dapat
menimbulkan jurang yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Atau ada
yang mengatakan desentralisasi hanya akan memindahkan borok-borok pendidikan
dari pusat ke daerah. Namun demikian desentralisasi memang sangat perlu di
dalam menumbuhkan sikap demokrasi. Meskipun demikian desentralisasi pendidikan
belumlah segala-segalanya kalau tidak diikuti dengan usaha-usaha perbaikan di
berbagai bidang yang berkaitan.[18])
Gagasan desentralisasi pendidikan
sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Setidaknya dalam fase
embrio, gagasan ini sudah menjadi kebijakan resmi negara sejak tahun 1947,
dengan terbitnya UU No. 32/1947, di mana daerah berhak menyelenggarakan
pendidikan sesuai kebutuhannya, terutama bidang pertukangan dan kepandaian
puteri.Kewenangan yang lebih luas lagi diberikan 3 tahun kemudian lewat UU No.
4/1950 dan jabarannya dalam PP No. 65/1951 yang mendesentralisasikan
pengelolaan pendidikan (dasar) kepada daerah dan hak bagi pihak swasta untuk
ikut mendirikan sekolah. Meski
masih bersifat terbatas dilihat dari ukuran saat ini, rintisan itu dipertegas
di masa Orde Baru. UU No. 5/1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah), UU No.
2/1989 (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 28/1990 (Pendidikan Dasar)
adalah sebagian instrumen legal yang mendasari inisiatif desentralisasi.
Arsitektur pembagian kewenangan tampak lebih jelas, yakni daerah (melalui
Dinas) mengurus pengadaan gedung dan penyediaan tanah untuk sekolah, sementara
pusat (melalui Kanwil/Kandep) bertanggung jawab atas pengadaan guru, kurikulum
dan perlengkapan pendidikan. Menyangkut kurikulum, daerah juga diberi hak untuk
menambah muatan lokal dalam porsi yang ditetapkan pusat.[19])
Di
era reformasi saat ini, baik melalui UU No. 22/1999 maupun hasil revisinya
dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan bukan
saja termasuk urusan yang didesentralisasikan, tetapi bahkan menjadi urusan
wajib (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22/1999 dan Pasal 14 ayat 1 UU No. 32/2004). Ini
artinya, pertama, pusat wajib menyerahkan penyelenggaraan urusan itu kepada
daerah; kedua, daerah tidak bisa menolak dengan alasan apa pun (seperti halnya
dalam urusan pilihan) untuk menyelenggarakannya. Kewajiban mengikat pihak
pemberi (pusat) dan penerima (daerah).[20])
Menurut Alisjahbana (2000), mengacu
pada Burki et.al. (1999) menyatakan bahwa desentralisasi pendidikan ini secara
konseptual dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan.
Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian
kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.[21])
Konsep pertama berkaitan dengan
desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian
demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang
lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dua hal ini
mungkin sekali pelaksanaannya tergantung situasi kondisinya. Walaupun evaluasi
mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar
pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama, yang merupakan
bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan
regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan
kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga
berlangsung.[22]).
Untuk itulah partisipasi orang tua,
masyarakat, dan guru sangat penting untuk mereformasi pendidikan ini, selain
memecahkan masalah finansial melalui langkah-langkah yang diformulasi
pemerintah baik pusat maupun daerah. Salah satu konsepnya adalah Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) yang mulai diimplementasikan pada sekolah-sekolah dasar
dan menengah di beberapa provinsi, mungkin juga konsep pendidikan “masyarakat
belajar” bagi masyarakat akademis seperti digagas Murbandono Hs (1999) yang
menurutnya bukanlah utopia.[23])
Ada beberapa alasan yang mendasari perlunya
desentralisasi :
1. Mendorong
terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
2. Mengakomodasi
terwujudnya prinsip demokrasi.
3. Mengurangi
biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehinmgga dapat meningkatkan
efisiensi.
4. Memberi peluang
untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
5. Mengakomodasi
kepentingan politik.
2.2.1 Kekuatan dan Kelemahan Desentralisasi Pendidikan
Dari
beberapa pengalaman di negara lain, kegagalan desentralisasi diakibatkan oleh
beberapa hal:
1.
Masa transisi dari sistem sentralisasi
ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak
memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
2. Kurang jelasnya
pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
3. Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
4. Sumber daya manusia yang belum
memadai.
5. Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
6. Restrukturisasi
kelembagaan daerah yang belum matang.
Berdasarkan pengalaman, pelaksanaan
desentralisasi yang tidak matang juga melahirkan berbagai persoalan baru,
diantaranya:
1.
Meningkatnya kesenjangan anggaran
pendidikan antara daerah, antar sekolah antar individu warga masyarakat.
2.
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah
dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari
waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga
kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
3.
Biaya administrasi di sekolah meningkat
karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan
sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
4.
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak
memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan mutu
pendidikan.
5.
Penggunaan otoritas masyarakat yang
belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang
pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
6.
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang
tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan
kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
Untuk mengantisipasi munculnya
permasalahan tersebut di atas, desentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya
harus bersikap hati-hati. Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan
tingkat efektifitas implementasi desentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai
kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1.
Adanya jaminan dan keyakinan bahwa
pendidikan akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.
2.
Masa transisi benar-benar di gunakan
untuk menyiapkan berbagai halyang dilakukan secara gradual dan dijadwalkan
setepat mungkin.
3.
Adanya kometmen dari pemerintah daerah
terhadappendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.
4.
Adanya kesiapan sumber daya manusia dan
sistem manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.
5.
Pemahaman pemerintah daerah maupun DPRD
terhadap keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem
pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.
6.
Adanya kesadaran dari semua pihak
(pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di
sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.
7.
Adanya keiapan psikologis dari pemerintah
pusat dari propinsi untuk melepas kewenangannya pada pemerintah kabupaten /
kota.[27])
Selain dampak negatif tentu saja
desentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilan antara lain:
1.
Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu
melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2.
Mampu membangun partisipasi masyarakat
sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari
oleh dan untuk masyarakat.
3. Mampu
menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang
kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar.[28])
2.3 Otonomi
Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari
bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti Hokum atau
aturan. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis memberikan pengertian
tentang otonomi. Otonomi diartikan sebagai ‘perundangan sendiri’, ‘perundangan
sendiri’ , ‘mengatur atau rnemerintah sendiri’. Menurut perkembangan sejarahnya
di Indonesia, otonomi selain mengandung arti ‘perundangan’, juga mengandung
pengertian `pemerintahan’.[29])
Secara konseptual banyak konsep
tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif
Saleh (1963) mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat Wayong (1979: 16),
mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan
memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum
sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng Istanto menyatakan bahwa otonomi
diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah. Sementara itu, Ateng Syafruddin (1985: 23) mengemukakan bahwa istilah
otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan
yang harus dipertanggungjawabkan. S.H. Sarundajang (2001: 34) menulis bahwa
pada hakikatnya otonomi daerah adalah (1) hak mengurus rumah tangga sendiri
bagi suatu daerah otonom; (2) dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan
mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang
otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya; (3) daerah tidak boleh
mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan
wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya; dan (4) otonomi tidak
membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri
tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.[30])
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom di sini dimaksudkan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang
berwenang mengatur clan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[31])
Dari beberapa konsep dan batasan di
atas, otonomi daerah jelas menunjuk pada kemandirian daerah, di mana daerah
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa
atau mengupayakan seminimal mungkin adanya campur tangan atau intervensi pihak
lain atau pemerintah pusat clan pemerintah di atasnya. Dengan otonomi tersebut,
daerah bebas untuk berimprovisasi, mengekspresikan dan mengapresiasikan
kemampuan dan potensi yang dimiliki, mempunyai kebebasan berpikir dan
bertindak, sehingga bisa berkarya sesuai dengan kebcbasan yang dimilikinya.[32])
Otonomi daerah sebagai salah satu
bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih
sejahtera.[33])
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah membahas masalah di atas,
maka kami menyimpulkan sebagai berikut :
1. Sentralisasi
adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu
instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan
semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak
pada sebuah struktur organisasi.
2. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1
ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004).
3. Menurut
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5)
dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan clan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Kendala dan persoalan yang timbul
dari implementasi desentralisasi antara lain kurangnya pendanaan, kurang
meratanya SDM, ketidaksiapan secara psikologis semua pihak yang takut
menghadapi perubahan, kurangnya sarana dan prasarana dan kadang pemerintah
daerah mempolitisasi pendidikan.
5. Usaha yang perlu dilakukan untuk
mengatasi persoalan yang timbul agar desentralisasi dapat berjalan mulus adalah
mencari strategi yang tepat dalam implementasinya, tidak hanya melibatkan
proses pemberian kewenangan dan pendanaan dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah, tetapi juga harus menyentuh pemberian kewenangan yang lebih besar pada
sekolah-sekolah dalam menentukan kebijakan-kebijakan : organisasi dan proses
belajar mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan di tingkat sekolah
dan sumber pendanaan sekolah dan adanya kesiapan dan kerja sama dari
seluruh stakeholders dalam implementasi kebijakan desentralisasi, pemerataan
SDM dan pemrioritasan bantuan dana ke daerah miskin dan terpencil.
DAFTAR PUSTAKA
http://agathahanny.wordpress.com/2008/11/27/desentralisasi-pendidikan/
http://blog.um.ac.id/otakkanan/2011/12/09/sentralisasi-dan-desentralisasi- pendidikan/
Hasbullah.2006.Otonomi Pendidikan.Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada
Riyadi, Ahmad
Ali.2006.Politik Pendidikan.Yogyakarta:AR-RUZZ
H.A.R Tilaar.2004.Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Jakarta: PT Rineka Cipta.
[1]
http://agathahanny.wordpress.com/2008/11/27/desentralisasi-pendidikan/
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] http://blog.um.ac.id/otakkanan/2011/12/09/sentralisasi-dan-desentralisasi-pendidikan/
[5] http://agathahanny.Op.cit.
[6] Ibid.
[7] Hasbullah.2006.Otonomi Pendidikan.Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada.Hal 7.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Hasbullah.Hal 9.
[13] Ibid.
[14] Ibid.Hal 11.
[15] Riyadi, Ahmad Ali.2006.Politik Pendidikan.Yogyakarta:AR-RUZZ.
Hal 225.
[16] Ibid.
[17] Hasbullah.Op.cit.Hal 11.
[18] H.A.R Tilaar.2004.Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Jakarta:
PT Rineka Cipta. Hal 87.
[19] http://agathahanny.Op.cit.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29] Hasbullah.Op.cit. Hal 7.
[30] Ibid. Hal 7-8.
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid. Hal 9.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar