Ged a Widget

Kamis, 17 Januari 2013



MAKALAH BAHASA INDONESIA   

DESENTRALISASI PENDIDIKAN  DAERAH OTONOMI
                                                                                                           Disusun Oleh :                                                              
MOHAMAD FATONI            (12422078)  
FINA SUNARSIH                    (12422071) 
Dosen pengampu      : Drs. H. M.Hajar Dewantoro,M.Ag 
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM                 
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA             
YOGYAKARTA    
2013

HALAMAN PENGESAHAN

Dengan ini menerangkan bahwa makalah sebagai tugas mata kuliah Bahasa Indonesia Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia dengan judul “DESENTRALISASI PENDIDIKAN  DAERAH OTONOMI”, yang disusun oleh:
Nama     : Fina Sunarsih
NIM       :12422071
Nama     : Mohamad Fatoni
NIM       :12422078
Telah disetujui dan disahkan pada tanggal,                      Januari 2013



Mengetahui,
Dosen Bahasa Indonesia




Drs. H. M.Hajar Dewantoro, M.Ag





KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulilah, puji syukur kita panjatkan kepada allah SWT yang telah memberikan rahmat dan inayahnya sehingga makalah sebagai tugas mata kuliah psikolgi dengan judul “DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAERAH OTONOMI” dapat terselesaikan.
Kehadiran Undang-Undang Otonomi Daerah telah membawa sejimlah perubahan dalam tatanan pemerintah, terutama dengan diserahkannya sejumlah kewenangan kepada daerah, yang semula menjadi urusan pemerintah pusat. Salah satu kewenangan tersebut adalah di bidang pendidikan. Namun, otonomi di bidang pendidikan berbeda dengan otonomi di bidang pemerintahan lainnya yang berhenti pada tingkat kabupaten dan kota. Otonomi di bidang pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten dan kota, tetapi sampai pada ujung tombak pelaksana pendidikan di lapangan, yaitu sekolah-sekolah.
Makalah ini berupaya memaparkan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai akibat diimlementasikannya kebijakan otonomi daerah. Dalam kesempatan ini, penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis menerima kritik dan saran guna perbaikan penyusunan makalah selanjutnya.
Dengan kerendahan hati, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini sehingga makalah ini bisa segera dikumpulkan sebagai tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi mahasiswa.. amin.
Waassalamu’alaikum Wr.Wb

Yogyakarta,  12 Januari 2013


Fina Sunarsih
Mohamad Fatoni
                                                       
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru, rakyat Indonesia dengan suara lantang menuntut adanya perubahan. Dari sinilah muncul berbagai ide untuk lebih memaksimalkan pembangunan bangsa yang adil dan merata. Daerah-daerah mulai berani menuntut haknya, yakni otonomi daerah. Mereka melihat bahwa sistem sentralistik yang yang selama ini dijalankan tidak berhasil membawa Indonesia kearah yang lebih baik. Pembangunan lebih banyak di pusat atau daerah tertentu sedangkan daerah penghasil devisa besar justru terbelakang.[1])
Akhirnya UU otonomi daerah oleh pemerintah dan DPR disepakati untuk disahkan maka pada tahun 1999 yaitu UU No 22 dan 25 tahun 1999. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang untuk mengurus daerah sendiri mulai dirancang oleh masing-masing daerah. Seiring dengan implementasi otonomi daerah, sektor pendidikan yang merupakan salah satu sektor pelayanan dasar, juga mengalami perubahan mendasar baik dari segi birokrasi kewenangan penyelenggaran pendidikan maupun dari aspek pendanaannya. Ketika UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 diberlakukan dan disusul dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional tentang sistem Manajemen Berbasis Sekolah dan pemberian kewenangan terhadap daerah (bahkan sekolah) dalam mengelola pendidikan, timbul secercah harapan akan semakin membaiknya pembangunan pendidikan. Model pembangunan pendidikan yang sangat bersifat sentralistik dan monolitik serta menafikan perbedaan, secara drastis mestinya berubah menjadi desentralistik dan pluralistik sehingga kepentingan dan kebutuhan serta potensi dan kemampuan daerah menjadi lebih terperhatikan dan terbangkitkan. Dengan desentralisasi pendidikan yang direpresentasikan melalui model pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah dan Manajemen Berbasis Masyarakat, segenap komponen sekolah menjadi semakin berperan. Penyusunan kurikulum nasional yang mengabaikan akar budaya dan kebutuhan masyarakat setempat, dengan pemberian kewenangan besar kepada daerah, mestinya tidak akan terulang kembali.[2])
Namun pelaksanaan desentralisasi pendidikan tidak semudah yang dibayangkan, muncul persoalan-persoalan baru yang mana turut menjadi wewenang daerah menjadi pro-kontra di masyarakat. Dalam makalah ini kami ingin mengkaji implementasi UU pemerintah daerah terhadap desentralisasi pendidikan dengan membahas prinsip-prinsip desentralisasi, bagaimana proses desentralisasi pendidikan dan persoalan-persoalan yang muncul seiring dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan.[3])
2.1 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka muncul permasalahan :
1.     Apakah pengertian sentralisasi pendidikan ?
2.     Apakah pengertian desentralisasi pendidikan ?
3.     Apakah pengertian otonomi daerah ?
4.     Apa kendala dan persoalan yang muncul pada implementasi desentralisasi pendidikan pada daerah  otonomi ?
5.     Bagaimana mengatasi persoalan yang muncul sehingga desentralisasi pendidikan dapat berjalan mulus ?

3.1 Kajian Teori
Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.[4])
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5])
Di era reformasi saat ini, baik melalui UU No. 22/1999 maupun hasil revisinya dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan bukan saja termasuk urusan yang didesentralisasikan, tetapi bahkan menjadi urusan wajib (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22/1999 dan Pasal 14 ayat 1 UU No. 32/2004). Ini artinya, pertama, pemerintah pusat menyerahkan penyelenggaraan urusan itu kepada daerah; kedua, daerah tidak bisa menolak dengan alasan apa pun (seperti halnya dalam urusan pilihan) untuk menyelenggarakannya. Kewajiban mengikat pihak pemberi (pusat) dan penerima (daerah).[6])
Secara konseptual banyak konsep tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh (1963) mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.Wayong (1979: 16), mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.[7])

1.1  Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mencari literatur bacaan khususnya mengenai desentralisasi pendidikan.


BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Sentralisasi Pendidikan
Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.[8])
Dalam era reformasi deawasa ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun sebenarnya bersebarangan dengan kebijakan pusat.[9])
Kalau hal ini terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerinth daerah sulit dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu terjadinya upaya – upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam disintegrasibangsa.[10])
Dengan perkataan lain apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan NKRI.[11])
2.1.1   Kekuatan dan Kelemahan Sentralisasi Pendidikan
Indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bagi kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya, posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti:
1.     Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
2.     Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
3.     Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
4.     Melemahnya kebudayaan daerah.
5.     Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.[12])
Dengan demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, maka upaya mewujudkan pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memiliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk di wujudkan.
2.2 Konsep Dasar Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004).[13])
Tentang desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
1.     Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif. ( Encyclopedia of the Social Sciences, 1980).
2.     Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan. (Soejito, 1990).
3.     Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi. (Mardiasmo, 2002).
4.     Desentralisasi adalah sehagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umurn yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil lceputusan pengaturan pernerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu. (Hoogerwerf, 1978).
5.     Decentralization is the transfer of planning, decision inaking, or ndnlinistrative authority from the central government to its field organizations, local and administrative units, setni autonomous and pcrastatal organizations, local government, or nongoverrirnental ornanizatioais. (Rondinelli clan Chcema, 1983: 77).
6.     Pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi unisan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pernerintah daerah agar menjacli urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada clan menjadi wewenang clan tanggung jawab pernerintah daerah. (Koswara, 1996).
7.     Desentralisasi atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan otoritas dan kapasitas tingkat subnasional. (UNDP, 2004: 5).[14])
Sebagai suatu keputusan politik, desentralisasi berarti pemberian wewenang dari pemilik wewenang kepada pelaksana penguasa di bawahnya. Desentralisasi juga mengisyaratkan terjadinya perubahan kewenangan dalam pemerintahan. Pertama, perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat yang secara otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Para pengelola dan pengambil kebijaksanaan pendidikan di daerah dituntut untuk menyadari bahwa keberadaan pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus diemban dengan baik. Dalam kerangka ini, pemerintahan daerah harus berupaya agar pendidikan yang selama ini kurang diperhatikan secara proporsional dibandingkan dengan sector politik, ekonomi dan tehnologi oleh pemerintah pusat, harus diposisikan secara strategis sebagai dasar pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.[15])
Kedua, perubahan berkenaan dengan desentralisasi pengelolaan pendidikan. Dalam hal ini, desentralisasi menunjukan adanya pelimpahan wewenang dalam pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah otonom, yang menempatkan daerah kabupaten kota sebagai sentra desentralisasi. Pergeseran kewenangan ini berkaitan erat dengan konsentrasi pengambilan kebijakan yang diberikan kepada struktur lebih bawah dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berkenaan dengan pendidikan. Desentralisasi pendidikan juga mengandung arti adanya pelimpahan kewenangan pemerintah kepada masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam memajukan pendidikan.[16])
Dari beberapa konsep di atas, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan adanya penyerahan wewenang urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut.[17])
Gelombang demokratisasi mempunyai konsekuensi lebih lanjut dalam desntralisasi penyelenggaran pendidikan. Meskipun desentralisasi pendidikan bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan namun demikian sejalan dengan arus demokratisasi di dalam kehidupan manusia, maka desenralisasi pendidikan akan memberikan efek terhadap kurukulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan, pemerataan. Meskipun pengalaman, banyak negara menunjukkan bahwa desentralisasi pendidikan tidak dengan sendirinya meningkatkan mutu pendidikan dalam arti peningkatan mutu belajar-mengajar. Ada kemungkinan desentralisasi pendidikan justru dapat menimbulkan jurang yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Atau ada yang mengatakan desentralisasi hanya akan memindahkan borok-borok pendidikan dari pusat ke daerah. Namun demikian desentralisasi memang sangat perlu di dalam menumbuhkan sikap demokrasi. Meskipun demikian desentralisasi pendidikan belumlah segala-segalanya kalau tidak diikuti dengan usaha-usaha perbaikan di berbagai bidang yang berkaitan.[18])
Gagasan desentralisasi pendidikan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Setidaknya dalam fase embrio, gagasan ini sudah menjadi kebijakan resmi negara sejak tahun 1947, dengan terbitnya UU No. 32/1947, di mana daerah berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai kebutuhannya, terutama bidang pertukangan dan kepandaian puteri.Kewenangan yang lebih luas lagi diberikan 3 tahun kemudian lewat UU No. 4/1950 dan jabarannya dalam PP No. 65/1951 yang mendesentralisasikan pengelolaan pendidikan (dasar) kepada daerah dan hak bagi pihak swasta untuk ikut mendirikan sekolah. Meski masih bersifat terbatas dilihat dari ukuran saat ini, rintisan itu dipertegas di masa Orde Baru. UU No. 5/1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah), UU No. 2/1989 (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 28/1990 (Pendidikan Dasar) adalah sebagian instrumen legal yang mendasari inisiatif desentralisasi. Arsitektur pembagian kewenangan tampak lebih jelas, yakni daerah (melalui Dinas) mengurus pengadaan gedung dan penyediaan tanah untuk sekolah, sementara pusat (melalui Kanwil/Kandep) bertanggung jawab atas pengadaan guru, kurikulum dan perlengkapan pendidikan. Menyangkut kurikulum, daerah juga diberi hak untuk menambah muatan lokal dalam porsi yang ditetapkan pusat.[19])
Di era reformasi saat ini, baik melalui UU No. 22/1999 maupun hasil revisinya dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan bukan saja termasuk urusan yang didesentralisasikan, tetapi bahkan menjadi urusan wajib (Pasal 11 ayat 2 UU No. 22/1999 dan Pasal 14 ayat 1 UU No. 32/2004). Ini artinya, pertama, pusat wajib menyerahkan penyelenggaraan urusan itu kepada daerah; kedua, daerah tidak bisa menolak dengan alasan apa pun (seperti halnya dalam urusan pilihan) untuk menyelenggarakannya. Kewajiban mengikat pihak pemberi (pusat) dan penerima (daerah).[20])
Menurut Alisjahbana (2000), mengacu pada Burki et.al. (1999) menyatakan bahwa desentralisasi pendidikan ini secara konseptual dibagi menjadi dua jenis, yaitu pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.[21])
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dua hal ini mungkin sekali pelaksanaannya tergantung situasi kondisinya. Walaupun evaluasi mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama, yang merupakan bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga berlangsung.[22]).
Untuk itulah partisipasi orang tua, masyarakat, dan guru sangat penting untuk mereformasi pendidikan ini, selain memecahkan masalah finansial melalui langkah-langkah yang diformulasi pemerintah baik pusat maupun daerah. Salah satu konsepnya adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mulai diimplementasikan pada sekolah-sekolah dasar dan menengah di beberapa provinsi, mungkin juga konsep pendidikan “masyarakat belajar” bagi masyarakat akademis seperti digagas Murbandono Hs (1999) yang menurutnya bukanlah utopia.[23])
Ada beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi :
1.     Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
2.     Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
3.     Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehinmgga dapat meningkatkan efisiensi.
4.     Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
5.     Mengakomodasi kepentingan politik.
6.     Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.[24])

2.2.1   Kekuatan dan Kelemahan Desentralisasi Pendidikan
            Dari beberapa pengalaman di negara lain, kegagalan desentralisasi diakibatkan oleh beberapa hal:
1.     Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
2.     Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
3.     Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
4.     Sumber daya manusia yang belum memadai.
5.     Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
6.     Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
7.     Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehiulangan otoritasnya.[25])
Berdasarkan pengalaman, pelaksanaan desentralisasi yang tidak matang juga melahirkan berbagai persoalan  baru, diantaranya:
1.     Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah, antar sekolah antar individu warga masyarakat.
2.     Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
3.     Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggaran dialokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
4.     Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan mutu pendidikan.
5.     Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahami sepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
6.     Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
7.     Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.[26])
Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan tersebut di atas, desentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya harus bersikap hati-hati. Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan tingkat efektifitas implementasi desentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1.     Adanya jaminan dan keyakinan bahwa pendidikan akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.
2.     Masa transisi benar-benar di gunakan untuk menyiapkan berbagai halyang dilakukan secara gradual dan dijadwalkan setepat mungkin.
3.     Adanya kometmen dari pemerintah daerah terhadappendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.
4.     Adanya kesiapan sumber daya manusia dan sistem manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.
5.     Pemahaman pemerintah daerah maupun DPRD terhadap keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.
6.     Adanya kesadaran dari semua pihak (pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.
7.     Adanya keiapan psikologis dari pemerintah pusat dari propinsi untuk melepas kewenangannya pada pemerintah kabupaten / kota.[27])
Selain dampak negatif tentu saja desentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilan antara lain:
1.     Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2.     Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
3.     Mampu menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar.[28])

2.3 Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti Hokum atau aturan. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis memberikan pengertian tentang otonomi. Otonomi diartikan sebagai ‘perundangan sendiri’, ‘perundangan sendiri’ , ‘mengatur atau rnemerintah sendiri’. Menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain mengandung arti ‘perundangan’, juga mengandung pengertian `pemerintahan’.[29])
Secara konseptual banyak konsep tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh (1963) mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat Wayong (1979: 16), mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng Istanto menyatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Sementara itu, Ateng Syafruddin (1985: 23) mengemukakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. S.H. Sarundajang (2001: 34) menulis bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah (1) hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom; (2) dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya; (3) daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya; dan (4) otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.[30])
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom di sini dimaksudkan adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur clan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[31])
Dari beberapa konsep dan batasan di atas, otonomi daerah jelas menunjuk pada kemandirian daerah, di mana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa atau mengupayakan seminimal mungkin adanya campur tangan atau intervensi pihak lain atau pemerintah pusat clan pemerintah di atasnya. Dengan otonomi tersebut, daerah bebas untuk berimprovisasi, mengekspresikan dan mengapresiasikan kemampuan dan potensi yang dimiliki, mempunyai kebebasan berpikir dan bertindak, sehingga bisa berkarya sesuai dengan kebcbasan yang dimilikinya.[32])
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih sejahtera.[33])





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Setelah membahas masalah di atas, maka kami menyimpulkan sebagai berikut :
1.     Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi.
2.     Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004).
3.     Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.     Kendala dan persoalan yang timbul dari implementasi desentralisasi antara lain kurangnya pendanaan, kurang meratanya SDM, ketidaksiapan secara psikologis semua pihak yang takut menghadapi perubahan, kurangnya sarana dan prasarana dan kadang pemerintah daerah mempolitisasi pendidikan.
5.     Usaha yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan yang timbul agar desentralisasi dapat berjalan mulus adalah mencari strategi yang tepat dalam implementasinya, tidak hanya melibatkan proses pemberian kewenangan dan pendanaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi juga harus menyentuh pemberian kewenangan yang lebih besar pada sekolah-sekolah dalam menentukan kebijakan-kebijakan : organisasi dan proses belajar mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan di tingkat sekolah dan sumber pendanaan sekolah dan adanya kesiapan dan  kerja sama dari seluruh stakeholders dalam implementasi kebijakan desentralisasi, pemerataan SDM dan pemrioritasan bantuan dana ke daerah miskin dan terpencil.


DAFTAR PUSTAKA
http://agathahanny.wordpress.com/2008/11/27/desentralisasi-pendidikan/
http://blog.um.ac.id/otakkanan/2011/12/09/sentralisasi-dan-desentralisasi-   pendidikan/
Hasbullah.2006.Otonomi Pendidikan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Riyadi, Ahmad Ali.2006.Politik Pendidikan.Yogyakarta:AR-RUZZ
H.A.R Tilaar.2004.Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Jakarta: PT Rineka   Cipta.


[1] http://agathahanny.wordpress.com/2008/11/27/desentralisasi-pendidikan/
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] http://blog.um.ac.id/otakkanan/2011/12/09/sentralisasi-dan-desentralisasi-pendidikan/
[5] http://agathahanny.Op.cit.
[6] Ibid.
[7] Hasbullah.2006.Otonomi Pendidikan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.Hal 7.
[8] http://blog.um.ac.id.Op.cit.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Hasbullah.Hal 9.
[13] Ibid.
[14] Ibid.Hal 11.
[15] Riyadi, Ahmad Ali.2006.Politik Pendidikan.Yogyakarta:AR-RUZZ. Hal 225.
[16] Ibid.
[17] Hasbullah.Op.cit.Hal 11.
[18] H.A.R Tilaar.2004.Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Jakarta: PT Rineka Cipta. Hal 87.
[19] http://agathahanny.Op.cit.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29] Hasbullah.Op.cit. Hal 7.
[30] Ibid. Hal 7-8.
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid. Hal 9.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar